Daftar
Home Home > Skema > AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari LPK Petro Energi Safety.

Persyaratan Proses Sertifikasi

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar Dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2 M.71KKK00.002.1 Melakukan Survei Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3 M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.
4 M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat.
5 M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6 M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keslamatan dan Kesehatan Kerja.
7 M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja.
8 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
9 M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
10 M.71KKK01.010.1 Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.