Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar Dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 3 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja. |
| 4 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat. |
| 5 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 6 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keslamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 7 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja. |
| 8 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 9 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja. |
| 10 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |