Daftar
Home Home > Skema > AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN

Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang K3 Listrik.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan dari LPK Petro Energi Safety.

Persyaratan Proses Sertifikasi

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
2 M.71KKK02.002.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
3 M.71KKK02.003.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
4 M.71KKK02.004.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
5 M.71KKK02.005.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada IPTL.
6 M.71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik.
7 M.71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri.
8 M.71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
9 M.71KKK02.009.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
10 M.71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
11 M.71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL.
12 M.71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
13 M.71KKK02.013.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
14 M.71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
15 M.71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.
16 M.71KKK02.017.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir.
17 M.71KKK02.018.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian.
18 M.71KKK02.016. 1 Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik.
19 M.71KKK02.019. 1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus.
20 M.71KKK02.020. 1 Membuat Laporan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kecelakaan Kerja.
21 M.71KKK02.021.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.
22 M.71KKK02.022.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Keesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.
23 M.71KKK02.023.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Keesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.
24 M.71KKK02.024.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Keesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.