Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan. |
| 2 | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan. |
| 3 | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
| 4 | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
| 5 | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada IPTL. |
| 6 | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik. |
| 7 | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri. |
| 8 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan. |
| 9 | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
| 10 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
| 11 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL. |
| 12 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan. |
| 13 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
| 14 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
| 15 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL. |
| 16 | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir. |
| 17 | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian. |
| 18 | M.71KKK02.016. 1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik. |
| 19 | M.71KKK02.019. 1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus. |
| 20 | M.71KKK02.020. 1 | Membuat Laporan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kecelakaan Kerja. |
| 21 | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan. |
| 22 | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Keesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan. |
| 23 | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Keesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala. |
| 24 | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Keesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala. |