Daftar
Home Home > Skema > OPERATOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

OPERATOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Skema sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi LPK Petro Energi Safety untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Lembaga Sertifikasi Profesi LPK Petro Energi Safety.

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari LPK Petro Energi Safety.

Persyaratan Proses Sertifikasi

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2 M.71KKK00.002.1 Melakukan Survei Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4 M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja.
5 M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja.
6 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja.