Daftar
Home Home > Skema > PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari LPK Petro Energi Safety.

Persyaratan Proses Sertifikasi

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar Dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2 M.71KKK00.002.1 Melakukan Survei Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3 M.71KKK01.004.1 Mengawasi Penerapan Izin Kerja.
4 M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Potensi Bahaya di Tempat Kerja.
5 M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat.
6 M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja.
7 M.7lKKK01.003.1 Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
8 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja.
9 M.71KKK01.010.1 Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.