Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar Dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 3 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Penerapan Izin Kerja. |
| 4 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Potensi Bahaya di Tempat Kerja. |
| 5 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat. |
| 6 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja. |
| 7 | M.7lKKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
| 8 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja. |
| 9 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |