Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan. |
| 2 | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri. |
| 3 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan PersyaratanKeselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan. |
| 4 | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
| 5 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
| 6 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL. |
| 7 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan. |
| 8 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan PersyaratanKeselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
| 9 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
| 10 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL. |
| 11 | M.71KKK02.016.1 | Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Pekerjaan Listrik. |
| 12 | M.71KKK02.0l 7.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir. |
| 13 | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistern Penyalur Petir Pembumian. |
| 14 | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus. |
| 15 | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik. |