Daftar
Home Home > Skema > TEKNISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN

TEKNISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN

Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Ketenagalistrikan.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan dari LPK Petro Energi Safety.

Persyaratan Proses Sertifikasi

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
2 M.71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri.
3 M.71KKK02.008.1 Menerapkan PersyaratanKeselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
4 M.71KKK02.009.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
5 M.71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
6 M.71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL.
7 M.71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
8 M.71KKK02.013.1 Menerapkan PersyaratanKeselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
9 M.71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
10 M.71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.
11 M.71KKK02.016.1 Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Pekerjaan Listrik.
12 M.71KKK02.0l 7.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir.
13 M.71KKK02.018.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistern Penyalur Petir Pembumian.
14 M.71KKK02.019.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus.
15 M.71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik.