Daftar
Home Home > Skema > TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Skema sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi LPK Petro Energi Safety untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Lembaga Sertifikasi Profesi LPK Petro Energi Safety. Kemasan yang digunakan mengacu pada: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 393 Tahun 2020 Tentang Rancangan Standar Kompetensi Kerjanasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional Perkumpulan Pemangku Kepentingan K3 (PPKK3) Nomor: 006.01/DPN - PPKK3/XI/2025 Tentang Pengemasan Kompetensi Jabatan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LPK Petro Energi Safety dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2.

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang K3 Ketinggian.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 dari LPK Petro Energi Safety.

Persyaratan Proses Sertifikasi

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Biaya sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 sebesar Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK03.001.2 Menerapkan Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Pekerjaan pada Ketinggian.
2 M.71KKK03.002.2 Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis) dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
3 M.71KKK03.003.2 Menentukan Angkur yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
4 M.71KKK03.005.2 Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara.
5 M.71KKK03.009.2 Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan.
6 M.71KKK03.010.2 Menggunakan Tangga Portabel.
7 М.71KKK03.011.2 Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada Struktur Bangunan.
8 M.71KKK03.012.2 Membuat Simpul pada Tali dan Jalur Angkur Dasar.
9 M.71KKK03.013.2 Menggunakan Sistem Katrol (Pulley System) dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
10 M.71KKK03.015.2 Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
11 Μ.71KKK03.017.2 Melakukan Pergerakan pada Struktur Dengan Posisi Tergantung.
12 М.71KKK03.007.2 Menerapkan Sistem Zonasi Wilayah Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
13 М.71KKK03.018.2 Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
14 M.71KKK03.019.2 Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian dengan Benar.
15 М.71KKK03.020.2 Menggunakan Perangkat Penahan Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
16 M.71KKK03.021.2 Mengelola Perangkat Pelindung Jatuh dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
17 M.71KKK03.022.2 Menyelamatkan Diri Sendiri dalam Keadaan Darurat pada Bangunan.